Spear of Justice Soroti E-Voting Pilkades Sumenep, Vendor dan 18 Desa Uji Coba Dipertanyakan

Sumenep, Porosbaru.com : Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Spear of Justice menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep untuk meminta kejelasan terkait wacana penerapan sistem e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumenep, Senin (24/8)

Taufiqurrahman, salah satu peserta audiensi Spear of Justice, mengatakan pihaknya datang untuk memperoleh penjelasan sekaligus memastikan transparansi dalam rencana penerapan sistem tersebut.

“Kami mendatangi DPMD Sumenep untuk meminta kejelasan sistem dan transparansi. Namun, jawaban yang kami terima masih bersifat mengambang, hanya menunggu pihak vendor dan belum ada parameter pasti mengenai kriteria penunjukan 18 desa tersebut,” ungkapnya kepada Porosbaru.com, Selasa (26/08).

Pilkades Sumenep Akan Gunakan Vendor dan Uji Coba

Sementara itu, perwakilam DPMD Sumenep, Kabid Pemerintahan Desa, Raden Muchlis Santoso, menjelaskan rencana penerapan e-voting dalam Pilkades belum akan diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Sumenep.

Menurutnya, uji coba atau pilot project e-voting direncanakan berlangsung di 18 kecamatan wilayah daratan, dengan masing-masing satu desa sebagai lokasi uji coba.

“Untuk sementara yang menjadi pilot project itu 18 kecamatan di daratan. Masing-masing kecamatan satu desa,” ujar Muhclis saat audiensi dengan Spear of Justice.

Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah belum dapat menyampaikan secara rinci desa yang akan menjadi lokasi uji coba. Penentuan tersebut masih menunggu sejumlah kesiapan, termasuk aspek teknis dari pihak penyedia sistem atau vendor.

Muhclis juga menjelaskan mekanisme pemungutan suara nantinya turut direncanakan menggunakan sistem luring (offline). Artinya, proses pemungutan suara tidak sepenuhnya bergantung pada koneksi internet saat masyarakat memberikan suara.

Namun, ia mengakui sejumlah detail teknis penerapan e-voting masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, khususnya Kemendagri.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan sistem tersebut. Payung hukum dari Kemendagri disebut diperkirakan baru rampung pada akhir 2026.

“Teknisnya masih menunggu vendor dan petunjuk teknis dari Kemendagri,”ujar Muhlis dalam audiensi.

Menanggapi hal tersebut, Jemmy Kurniawan perwakilan Sapace of Justice menilai rencana penerapan e-voting perlu dipersiapkan secara matang. Ia menilai ketergantungan terhadap kesiapan vendor tanpa kejelasan sistem dan parameter yang terbuka dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Peserta audiensi lainnya, Hilal Hidayat, juga menekankan penerapan sistem baru dalam Pilkades harus mempertimbangkan kondisi dan kesiapan masyarakat. Ia juga mendorong agar proses tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk mahasiswa dan akademisi.

Selain itu, Spear of Justice juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, dalam audiensi tersebut. Mereka menilai penjelasan yang diberikan perwakilan DPMD belum menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.

“Penerapan sistem baru ini harus tetap menjunjung kenyamanan dan kondusivitas masyarakat Sumenep,” tandas Hilal. (Aditya/Red).

Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .

Komentar