Sumenep, Porosbaru.com : Pemkab Sumenep melalui BKPSDM Sumenep resmi menunda mengumumkan hasil akhir seleksi pemilihan empat jabatan yang hingga kini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Penundaan tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 13/PANSEL.JPTP-SMP/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, penundaan dilakukan karena panitia masih menunggu proses rekomendasi BKN.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa dikarenakan masih menunggu proses rekomendasi kandidat 3 (tiga) peserta terbaik dari Badan Kepegawaian Negara,” tulis dalam berita acara tertandatangani, Sekda Sumenep, Agus Dwi Saputra, Kamis (20/08).

Sebelumnya, pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 20 Agustus 2026. Namun, jadwal tersebut ditunda hingga surat rekomendasi hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPTP dari BKN diperoleh.
Penundaan berlaku untuk empat jabatan yang masih berstatus Plt, di antaranya: Kepala Disperkimhub, Kepala Bakesbangpol, Kepala Pelaksana BPBD, serta Kepala Satpol PP.
“Yang semula dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2026, DITUNDA sampai dengan diperolehnya surat rekomendasi hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dari Badan Kepegawaian Negara.” jelas panitia.
Kendati demikian, panitia belum memastikan tengat waktu untuk mengumumkan hasil seleksi tersebut.
Panitia hanya meminta peserta yang telah mengikuti Tes Wawancara Akhir untuk tetap memantau perkembangan informasi mengenai tahapan dan hasil akhir seleksi melalui kanal resmi BKPSDM Sumenep atau kanal resmi asnkarier.
“Bagi peserta seleksi yang telah mengikuti Tes Wawancara Akhir agar senantiasa memantau perkembangan informasi melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Sumenep dan atau melalui laman asnkarier.bkn.go.id,” pinta panita.
Terpisah, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan alasan sejumlah proses mutasi dan pengisian jabatan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep berjalan lebih lama dibanding sebelumnya.
Menurutnya, seluruh mekanisme mutasi, promosi jabatan, hingga pengangkatan pejabat kini harus memperoleh persetujuan dari BKN.
“Seluruh mekanisme berkaitan dengan ASN itu harus ke BKN dulu. Nanti dari BKN baru ada balasan, baru bisa dilakukan pemindahan,” ujar Fauzi kepada porosbaru.com usai upacara HUT RI, Senin (17/08) di Kantor Pemkab Sumenep.
Fauzi menegaskan perubahan mekanisme tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi dapat melakukan mutasi secepat seperti tahun-tahun sebelumnya karena setiap usulan harus melalui proses verifikasi di tingkat pusat.
Ia juga menyebut BKN saat ini menerapkan persyaratan tertentu, termasuk masa minimal menduduki jabatan sebelum seorang ASN dapat dimutasi atau dipromosikan.
“Misalnya hari ini tidak boleh kurang dari tiga tahun. Kalau belum tiga tahun, pasti ditolak. Sekarang ada minimal masa jabatan sebelum bisa dilakukan mutasi atau pengangkatan,” tandas Fauzi. (Aditya/Red).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .







Komentar