Puluhan LHKPN Pejabat Sumenep Mengantre Verifikasi KPK

Sumenep, Porosbaru.com : Puluhan laporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep masih dalam antrean verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasar data yang Porosbaru himpun, seluruh pejabat wajib lapor di lingkungan Pemkab Sumenep telah menyampaikan laporan. Namun, sebagian masih berstatus “antrian” dan “belum lengkap”.

Status “antrian” menandakan laporan masih dalam tahap verifikasi KPK, sedangkan “belum lengkap” menunjukan adanya perbaikan pelaporan administrasi.

Antrean terbanyak tercatat di Inspektorat Daerah. Dari 52 pejabat wajib lapor sebanyak 32 laporan masih dalam proses verifikasi, sementara 17 telah tercatat lengkap dan tiga lainnya belum lengkap.

Kondisi serupa juga terjadi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep. Tercatat 27 pejabat wajib lapor, lima diantaranya telah melengkapi laporan, sementara 21 laporan masih mengantre verifikasi dan satu belum lengkap.

Selain itu, status verifikasi juga tercatat di sejumlah OPD, diantaranya Kepala BKPSDM, Kepala Disdukcapil serta Dinas Ketenagakerjaan.

“Pelaporan LHKPN periodik dengan tahun pelaporan 2025 secara online sudah dilakukan sebelum 31 Maret 2026 dan status laporan sampai saat ini adalah proses verifikasi,” ujar Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, Senin (18/05).

Kendati demikian terdapat sejumlah pejabat OPD yang tercatat masih dalam proses perbaikan administrasi atau belum lengkap seperti, Kepala Dinas Sosial PPPA, Abd Rahman Riadi dan Direktur RSUD Sumenep.

Rahman menegaskan telah melakukan pelaporan LHKPN secara rutin melaui sistem KPK. Namun, saat ditanya tentang kendala administrasi yang mengakibatkan laporannya berstatus belum lengkap, Rahman belum memberikan keterangan lebih lanjut.

“LHPKN saya secara rutin telah disampaikan kepada KPK,” tegas Rahman singkat kepada Porosbaru melalui pesan WhatsApp, Senin (18/05).

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang LHKPN, batas akhir pelaporan periodik 2025 dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Sekda Sumenep, Agus Dwi Saputra dan Plt Kepala Inspektorat Daerah, Didik Wahyudi, terkait sejumlah laporan pejabat yang masih berstatus belum lengkap.(Aditya/Red).

Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .

Komentar