Disdukcapil Sumenep : Penggunaan e-KTP Di Hotel Dan Rumah Sakit Perlu Dibatasi

Sumenep, Porosbaru.com : Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Efendi, menegaskan penggunaan KTP elektronik sebagai syarat administrasi layanan publik perlu dibatasi.

Penegasan itu Syahwan sampaikan menyusul pernyataan Dirjen Disdukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, yang menyoroti praktik penggunaan KTP secara berlebihan pada sejumlah layanan publik.

Menurut Syahwan, pernyataan tersebut bukan melarang penggunaan KTP-el, melainkan membatasi penggunaan pada layanan yang membutuhkan verifikasi identitas resmi.

“Bukan melarang, tetapi mengurangi praktik penyerahan KTP secara berlebihan apabila tersedia metode verifikasi lain yang lebih aman,” ujarnya, Senin (11/05).

Event
TIEC 2026: International Essay Competition

Kompetisi esai internasional. Daftar sebelum 16 Mei 2026.

Daftar Sekarang

Pihaknya saat ini tengah mendorong integrasi data melalui program Satu Data Indonesia. Namun integrasi tersebut, Syahwan tegaskan, tidak berarti seluruh pihak bebas meminta dan menyebarkan KTP-el.

Ia mengacu pada UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur penggunaan KTP selaras dengan keamanan data.

Syahwan mencontohkan layanan seperti hotel, rumah sakit, dan akses masuk perumahan, dapat menggunakan verifikasi digital tanpa perlu menahan KTP fisik.

“Untuk layanan tertentu yang resiko dan kebutuhan rendah, apabila dapat menggunakan identitas atau verifikasi lain, maka tidak perlu menyerahkan atau memfotokopi KTP-el,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia memastikan penggunaan KTP tetap berlaku pada layanan yang membutuhkan identitas kependudukan sepanjang tidak melanggar hukum.

Ia berharap dengan program integrasi data dapat mengurangi resiko penyalahgunaan identitas kependudukan serta memperkuat tata kelola data di era digital.

“Jadi program Satu Data penguatan tata kelola data yang aman, terkendali dan berbasis pada data minimization,” pungkas Syahwan.

Sebelumnya, Direktur Jendral (Dirjen) Disdukcapil Kemendagri, Teguh Setia Budi, menyebut pembatasan dilakukan guna meminimalisir penyalahgunaan data karena KTP telah dilengkapi cip dan sistem verifikasi digital.

Wamendagri, Bima Arya Sugianto, menilai praktek memfotokopi KTP jamak terjadi karena instansi belum memiliki perangkat pembaca data elektronik. (Aditya/Red).

Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .

Komentar

Berita Terbaru