Diskusi Parron Culture Space Soroti Raperda Keris, Disebut Ulangi Logika Kolonial

Sumenep, Porosbaru.com : Polemik regulasi kepemilikan dan tata kelola keris dalam Raperda Keris Sumenep kembali menguat di kalangan akademisi, sejarawan dan pelaku keris Sumenep.

Terbaru, Parron Culture Space menggelar diskusi publik bertajuk Madura Dilarang Membawa Keris : Telaah Historis dan Dinamika Kebijakan Kontemporer” pada Sabtu (02/05) malam.

Diskusi yang dipandu oleh empu Ika menghadirkan Magister Hukum dan Sosiologi UGM, Abdul Malik Efendi dan Puzairi atau Zei, sejarawan independen, Raymizard Alifian Firmansyah, menyusul pernyataan Kepala Disbudporapar, Faruk Hanafi, tentang larangan membawa keris di Kota Keris pada salah satu media online.

Dalam paparannya Abdul Malik menegaskan, secara hukum keris merupakan objek kebudayaan yang dilindungi negara

Event
TIEC 2026: International Essay Competition

Kompetisi esai internasional. Daftar sebelum 16 Mei 2026.

Daftar Sekarang

Ia merujuk pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya yang menempatkan keris sebagai cagar budaya yang wajib dilindungi.

“Secara normatif, negara mengakui keris sebagai warisan budaya, bukan ancaman keamanan,” tegas Malik di awal sesi diskusi, Sabtu (02/05) malam.

Menurutnya, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juga memberikan pengecualian terhadap barang pusaka dan kuno sehingga keris pusaka tidak masuk kategori senjata tajam yang memerlukan perizinan.

Abdul Malik menilai sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan Keris (Raperda Keris) di Sumenep berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia menyoroti definisi kabur dalam Raperda mengenai larangan “informasi salah” dan “cerita palsu” yang dinilai bisa membungkam riset akademik dan narasi alternatif.

Selain itu, ia juga mempertanyakan konsep “pemalsuan keris” yang tidak memiliki dasar hukum nasional, terutama dalam KUHP yang baru.

“Jika lembaga ini tidak independen, maka yang terjadi adalah birokratisasi budaya,” ujarnya saat menyinggung posisi Dewan Keris dalam struktur kelembagaan.

Sementara itu, Puzairi atau Zei selaku pembicara kedua mengulas persoalan regulasi keris melalui pendekatan teori pembangunan dan governmentality.

Zei mengacu pada pemikiran Tania Murray dalam bukunya The Will to Improve dan James C. Scott dalam Seeing Like a State, ia menyebut negara cenderung menyederhanakan realitas sosial yang komplek menjadi kategori administrasi.

“Budaya keris yang hidup, cair, dan penuh negosiasi makna sedang dipaksa masuk masuk ke tabel birokrasi,” jelasnya.

Fenomena tersebut ia nilai negara sedang melakukan standarisasi budaya melalui mekanisme administrasi dan sertifikasi.

Menurutnya, pendekatan pelestarian yang terlalu legalistik disebut juga berpotensi memberangus generasi muda terhadap tradisi keris.

“Kalau dulu kolonial memburu empu untuk penundukan politik, hari ini negara bisa saja memburu pemilik keris tanpa dokumen dan identitas. Mereka menciptakan ruang sendiri di luar institusi formal. Jika semua harus distandarisasi, maka kreativitas akan mati,” tegas Zei.

Tidak hanya itu, pembicara ketiga, Raymizard Alifian Firmansyah, memaparkan sejarah pembatasan kepemilikan dan penggunaan keris pada ruang publik di Madura telah terjadi sejak 1864 pada masa kolonial Hindia Belanda.

Raymizard menuturkan, pemerintah kolonial saat itu membangun narasi mengenai masyarakat Madura yang identik dengan kekerasan sehingga keris diposisikan sebagai alat ancaman.

Ia juga mengutip salah satu deskripsi kolonial yang berbunyi : Op Madoera is het dragen van wapens onder de inlanders zoo algemeen…, yang berarti membawa senjata di kalangan pribumi Madura dianggap sangat umum.

Ramizard menuturkan, larangan membawa keris pada masa kolonial bukan semata-mata demi keamanan, melainkan bagian dari proyek pengendalian simbol kekuatan dan kedaulatan pribumi Madura.

“Jika pada 1864 negara kolonial melarang dengan dalih ketertiban, maka hari ini kita patut bertanya : ‘apakah negara modern sedang mengulangi logika yang sama dengan dalih bahasa pelestarian?’ Kolonialisme tidak sekedar mengatur tubuh melalui hukum, tetapi juga membentuk pengetahuan siapa yang dianggap berbahaya,” pungkasnya

Sebagai penutup, mereka menyimpulkan keris merupakan pusaka budaya yang dilindungi undang-undang, sementara regulasi keris yang kabur berpotensi memicu kriminalisasi dan mengulang logika kolonial dengan dalih ‘kemajuan budaya’.

“Kita dapat belajar dari sejarah, bahwa kita tidak pernah belajar apa-apa dari sejarah,” tutup Ramyzard dengan mengutip perkataan filsuf Jerman, Georg Wilhelm Friedrich Hegel.

Sebagai informasi, Raperda Perlindungan Keris Sumenep sebelumnya gagal terialisasi dalam Prolegda tahun 2025. Tahun ini, regulasi tersebut kembali masuk dalam Propemperda usulan Pemkab Sumenep.

Baca Juga:

Hingga berita diturunkan Disbudporapar Sumenep belum memberi tanggapan terkait hasil diskusi publik tersebut. Porosbaru akan mencoba menghubungi Faruk Hanafi demi keberimbangan berita. (Red)

Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .

Komentar