PPPK Dipastikan Tanpa PHK, Aturan Belanja Pegawai Diperpanjang

Sumenep, Porosbaru.com : Pemerintah memastikan tidak akan ada PHK terhadap PPPK di seluruh daerah Indonesia meski belanja pegawai melebihi 30 persen.

Kepastian itu disampaikan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini usai rapat bersama Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan di Jakarta, Jumat (08/05).

“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, dilansir cnnindonesia.com, Jumat (08/05).

Baca Juga:

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran Kepala Daerah akan beban belanja pegawai yang melebihi ambang batas regulasi dan mulai mempertimbangkan PHK PPPK.

Event
TIEC 2026: International Essay Competition

Kompetisi esai internasional. Daftar sebelum 16 Mei 2026.

Daftar Sekarang

Aturan pembatasan belanja pegawai 30 persen diatur dalam UKPD pasal 146 Nomor 1 Tahun 2022 yang memberi masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

Namun di lapangan, jamak daerah terutama daerah terpencil kesulitan memenuhi aturan tersebut karena kebutuhan pengangkatan ASN baru.

Kendati demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah menyiapkan solusi dengan memperpanjang aturan tersebut melalui Undang-Undang APBN.

“Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” ungkap Tito usai Rapt.

Ia menegaskan Kepala Daerah tidak perlu khawatir jika rasio belanja pegawai masih melebihi 30 persen. Menurutnya, pemerintah pusat akan membantu daerah dengan beban belanja pegawai yang sangat tinggi.

“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, memastikan akan segera membuat isntrumen hukum melalui Undang-Undang APBN untuk menepis kekhawatiran masayarakat.

Pihaknya juga menyebut akan menerbitkan edaran bersama sebagai panduan teknis pengelolaan rekrutmen ASN yang sesuai dengan fiskal dan kebutuhan pemerintah.

“Kementrian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberi kepastian bagi hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga fiskal nasional,” pungkasnya.

Baca Juga:

Sebagai informasi, rapat terselenggara atas tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI yang dihasilkan dalam rapat kerja 31 Maret. (Aditya/Red).

Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .

Komentar