Sumenep, Porosbaru.com : Polresta Sumenep berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh R (60) terhadap seorang anak berinisial A (14) yang berstatus pelajar di Kecamatan Gili Genting, Sumenep, Madura.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Santanu mengatakan, korban yang masih memiliki hubungan keluarga diduga terpaksa menuruti hasrat pelaku dalam kondisi tertekan dan mendapatkan ancaman.
“Korban dan pelaku masih mempunyai hubungan family atau keluarga. Korban juga berada dalam ancaman sehingga merasa takut terhadap pelaku,” ujar Ariek dalam konferensi pres, Senin (24/8).

Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumah R pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban sedang bermain bersama cucu terduga pelaku. R kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan. Ariek menjelaskan, korban diduga mengikuti keinginan terduga pelaku karena berada dalam tekanan dan ancaman.
Korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep.
Menindaklanjuti laporan itu, papar Ariek, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan R untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
“Untuk saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Setelah itu akan kami lengkapi untuk tahap satu ke kejaksaan,” papar Ariek.
Sementara dari penangan kasus tersebut, Ariek menuturkan, anggotanya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong daster berwarna putih bermotif batik bunga warna cokelat kombinasi biru dengan label Laris, satu buah sarung berwarna merah marun kombinasi putih bermotif batik dengan tulisan Wadimor.
Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit flash disk berwarna hitam merek Vigen yang disebut berisi rekaman terkait dugaan perbuatan terlapor.
Polresta Sumenep Terapkan Pasal 415 Huruf B KUHP
Ariek menegaskan, proses penanganan perkara masih berlangsung, dan saat ini penyidik tengah melengkapi alat bukti serta administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia menyebut penyidik akan menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Ariek juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) wilayah hukum Polresta Sumenep.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

“Silakan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Polresta Sumenep. Insyaallah ke depan kami akan melakukan upaya-upaya preventif dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Aditya/Red).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .









Komentar