Polresta Sumenep Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkotika Dalam 12 Hari

Sumenep, Porosbaru.com : Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep dengan tujuh tersangka dalam kurun waktu 12-23 Agustus 2026.

Kapolresta Sumenep, Ariek Indra Santanu mengatakan, dari tujuh tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan laki-laki dengan inisial AR, RY, AM, KH, IH, SA dan IM.

“Periode 12 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep telah berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak enam kasus dan tujuh orang tersangka,” ujar Kapolresta Sumenep, Ariek Indra Santanu dalam konferensi pers, Senin (24/08).

Menurutnya, Empat dari ketujuh tersangka tersebut diketahui bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan tiga lainnya tidak bekerja.

Mereka diamankan dari enam tempat kejadian perkara (TKP), diantranya dua TKP berada di Kecamatan Kota Sumenep, sedangkan masing-masing satu TKP berada di Kecamatan Batuan, Pasongsongan dan Kangayan.

“Untuk profesinya, wiraswasta ada empat orang, kemudian yang tidak bekerja ada tiga orang. Kemudian perannya, tiga orang sebagai pengedar, tiga tersangka sebagai kurir dan satu tersangka sebagai pembeli,” paparnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Sumenep berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 55,5 gram, satu unit timbangan digital, enam unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, satu buah pipet dan satu buah box.

Ariek menjelakan para tersangka menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan aksinya, antara lain melalui transfer, pemetaan lokasi menggunakan Google Maps, transaksi secara langsung, sistem tempel hingga komunikasi melalui WhatsApp.

“Modus operandinya melalui transfer, kemudian dipetakan melalui Google Maps, transaksi secara langsung, disimpan di tempat tertentu atau tempel, dan melalui media sosial WhatsApp,” tuturnya.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, Ariek memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 100 orang.

Sementara itu, terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan peran dan perkara masing-masing.

Untuk enam tersangka, polisi menjerat dengan ketentuan pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit kategori empat sebesar Rp200 juta dan paling banyak kategori enam sebesar Rp2 miliar,” jelas Ariek.

Polresta Sumenep Dalami Kemungkinan Jaringan Besar

Selain itu, pihaknya tidak akan menganggap remeh setiap kasus narkotika yang ditemukan, baik dengan barang bukti dalam jumlah kecil maupun besar.

Menurut Ariek, seluruh bentuk peredaran narkotika berpotensi memberikan dampak buruk terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

“Sekecil apa pun narkoba, tidak ada yang namanya kecil atau dikesampingkan. Karena satu narkoba, sekecil apa pun itu, bisa berdampak besar buat masyarakat,” tegasnya.

Ariek juga menegaskan, dalam proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Polisi belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai jaringan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman.

“Kalau terkait dengan jaringan ini masih dalam proses pengembangan. Dari enam kasus ini ada yang perorangan, ada juga terkait dengan jaringan, namun untuk jaringan masih perlunya pendalaman atau pengembangan,” ujar Ariek.

Oleh karena itu, Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi mengungkap mata rantai peredaran narkotika.

“Apabila masyarakat menemukan, mendengar atau melihat adanya transaksi narkoba di wilayah Sumenep, jangan segan-segan untuk menginformasikan kepada kami untuk segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Aditya/Red).

Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .

Komentar