Sumenep, Porosbaru.com : Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan DPRD Kabupaten Sumenep untuk menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak pekerja, khususnya terkait kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zaenal Arifin menyampaikan, buruh memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, keberadaan pekerja harus mendapatkan perhatian serius, baik dari pemerintah maupun perusahaan.
Menurutnya, DPRD siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak buruh agar para pekerja memperoleh upah yang layak, jaminan keselamatan kerja, hingga perlindungan terhadap hak normatif karyawan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Momentum Hari Buruh ini menjadi pengingat bahwa kesejahteraan pekerja harus terus diperhatikan. DPRD Sumenep siap mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk perlindungan serta kepastian kerja bagi para karyawan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan perlu terus dijaga demi menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif. Dengan komunikasi yang baik, persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat diselesaikan secara bijak tanpa merugikan salah satu pihak.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi, termasuk kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Peringatan Hari Buruh, lanjutnya, tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja yang menjadi salah satu penggerak pembangunan daerah

Senada disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja terutama berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.
Pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan dari pekerja jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, para pekerja memiliki hak untuk menyampaikan keluhan apabila terjadi permasalahan terkait hak-hak mereka. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui berbagai jalur, mulai dari telepon, surat resmi, hingga datang langsung ke kantor DPRD untuk melakukan audiensi.
“Ini merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Jika ada laporan sejak awal, baik melalui telepon, surat, maupun audiensi langsung ke kantor, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” kata Sami’oeddin, Politiai PKB ini.(Rd)
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .















Komentar