Sumenep, Porosbaru.com : Pemkab Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyusun regulasi pemanfaatan ruang milik jalan daerah oleh provider WiFi.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan aturan tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
“Selama ini banyak provider WiFi memanfaatkan ruang milik jalan daerah untuk pemasangan tiang atau kabel jaringan, namun belum memberikan kontribusi terhadap daerah. Saat ini regulasinya sedang disusun dan ditargetkan selesai tahun ini,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/04) sore.
Menurutnya, penyusunan regulasi pemanfaatan ruang milik jalan ini tidak hanya berorientasi pada pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep, tetapi juga untuk meningkatkan estetika tata kota.
“Selain pengoptimalan PAD, regulasi ini juga bertujuan menata infrastruktur agar lebih rapi. Ke depan tidak boleh lagi sembarangan memasang tiang atau kabel WiFi,” tegasnya.
Dalam skema yang disiapkan, Pemkab Sumenep akan menerapkan sistem sewa atau kontribusi atas penggunaan ruang milik jalan daerah oleh provider WiFi.
Namun untuk besaran tarifnya, Ferdiansyah enggan memaparkan secara rinci karena masih dalam tahap pengkajian bersama BPKAD Sumenep.
“Nanti saja ketika sudah rampung. Besaran tarif masih dikaji bersama BPKAD dan akan disesuaikan dengan indeks nilai aset daerah,” paparnya.

Ia juga menuturkan, jumlah infrastruktur jaringan provider WiFi di sejumlah ruas jalan di Sumenep cukup padat dan banyak dikeluhkan masyarakat.
Namun Ferdiansyah menegaskan, penertiban oleh Pemkab Sumenep belum bisa dilakukan sebelum adanya payung hukum atau regulasi yang ditetapkan.
“Semua harus berdasarkan aturan, makanya saat ini kami fokus menyusun payung hukumnya terlebih dahulu,” jelasnya.
Ferdiansyah menambahkan, setelah regulasi rampung, pemerintah akan melakukan penataan ulang, termasuk kemungkinan penerapan satu titik satu tiang untuk menghindari penumpukan kabel.
Dengan adanya regulasi tersebut, ia berharap pemanfaatan ruang milik jalan di Sumenep lebih tertib, memberikan kontribusi terhadap PAD, serta menciptakan estetika tata kota yang lebih baik.
“Kami menargetkan regulasi selesai tahun ini, sehingga pada 2027 sudah bisa diterapkan secara penuh,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sektor informasi dan komunikasi yang mencakup perusahaan telekomunikasi menjadi salah satu pertumbuhan ekonomi tercepat di Kabupaten Sumenep pada tahun 2025.

BPS Sumenep mencatat, kontribusi jasa telekomunikasi mencapai 9,10 persen, berada di urutan kedua setelah jasa biro atau agen wisata. (Aditya/Red)
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .











Komentar