Sumenep, Porosbaru.com : Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Sumenep tahap I dan II telah seluruhnya tersalurkan.
Koordinator PKH Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Hairullah, menyebut jumlah agregat bantuan tersebut mencapai Rp119,7 miliar.
“Untuk tahap I di bulan Mie dan II di bulan Juni ini semuanya sudah tersalurkan dari pusat ke rekening masing-masing penerima,” ujar saat ditemui di ruangannya, Kamis (02/07).
Rinciannya, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di bulan Mie tahap I sebanyak 76,789, dengan total penyaluran Rp62.774.475.000.
Sedangkan untuk tahap ke-II di bulan Juni, jumlah penyalurannya mencapai Rp57.009.600.00, dengan KPM 69.616 orang.
Meski terdapat penurunan KPM di tahap II dibandingkan tahap I, Hairullah menjelaskan pihaknya tidak mempunyai wewenang menentukan jumlah penerima.
Seluru data, kata Ilung, sapaan akrabnya, berasal dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Sosial yang mengacu pada pemeringkatan kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita ini sebenarnya pengguna data, bukan pendaftar. Tapi kalo ada kejanggalan di lapangan kami yang diperintah turun mengecek. Datanya dari Pundastin, kemudian dirangking BPS, ini desil satu, desil dua, desil tiga dan desil empat,” tuturnya.
Menurut Ilung masyarakat dapat mengusulkan maupun menyanggah data manakala ditemukan penerima yang dinilai tidak layak maupun belum masuk dalam daftar penerima.
Seluruh mekanisme pengusulan maupun sanggahan data penerima tersebut dilakukan melalui aplikasi yang dikelola Pemerintah Desa (PemDes).
“Di aplikasi maupun ke operator desa bisa mengusulkan dan menyanggah. Sebenarnya fondasi data itu di Pemerintah Desa, jika desa tidak maksimal, maka kemungkinan margin erornya juga besar,” papar Ilung.
Ia juga menegaskan PKH bukan bantuan yang diberikan seumur hidup bagi KPM.
Penerima, kata Ilung, yang telah beralih ke desil lebih tinggi atau kondisi ekonominya berangsur membaik akan diarahkan ke Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Program tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem usaha mandiri dengan modal bantuan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan PKM.

“Sekarang ada namanya PPSE. Jadi bagi masyarakat penerima PKH yang desilnya sudah naik atau kepesertaannya sudah lima tahun, binya dianjurkan masuk program itu untuk pemberdayaan, untuk berhenti jadi penerima, kecuali lansia,” tandas Ilung. (Red/Aditya).
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .














Komentar