Porosbaru.com, Sumenep : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai menyusun daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Hal itu menyusul, tuntasnya pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
”Coklit sudah rampung, tinggal tahapan berikutnya yaitu DPS yang saat ini mulai kami susun,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Malik Musthafa, Senin (29/7/2024).
DPS merupakan daftar pemilih yang dimutakhirkan melalui proses coklit Pantarlih dari rumah kerumah warga pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Di Sumenep ada 3340 Pantarlih yang melakukan coklit di 1.967 wilayah tempat pemungutan suara (TPS) meliputi 334 Desa dan Kelurahan.
”Belum diketahui berapa jumlah pemilihnya di Sumenep termasuk yang baru. Karena, rekapitulasinya hasil pemutakhiran dan DPS belum selesai,” ucapnya.
Lebih lanjut, Malik menjelaskan, penyusunan DPS diawali pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih secara berjenjang mulai ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 25 sampai 31 Juli. Kemudian, di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 5 hingga 7 Agustus.
Lalu, dilanjut pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran ditingkat Kabupaten dan penepatan DPS dari 9 -11 Agustus 2024. ”Nanti juga ada, proses uji publik dimana ada ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan berkaitan dengan DPS,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Achmad Zubaidi menyatakan, seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu termasuk proses penyusunan DPS tidak lepas dari pengawasannya. ”Saat ini, kami fokus pada pengawasan penyusunan DPS. Polanya sama, seperti ketika pengawasan coklit,” tegas Zubaidi.
Bawaslu juga memberi ruang kepada masyarakat untuk mengadukan jika menemukan indikasi ketidak sesuaian prosedur dalam penyusunan data pemilih. Seluruh aduan dan laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
”Silahkan, sampaikan ke Posko Pengaduan Bawaslu jika misalnya ada pelanggaran atau ketidak sesuaian prosedur,” pungkasnya.
Untuk diingat, sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, hari H pemungutan dan penghitungan suara dijadwal 27 November 2024 mendatang.
Komentar