KPU Sumenep Uji Publik Berkas Persyaratan Cabup-Cawabup

Porosbaru.com, Sumenep : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur mengumumkan dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Sumenep, Jawa Timur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Kedua paslon tersebut yaitu Ahmad Fauzi Wongsojuo-KH Imam Hasyim dan KH Ali Fikri-KH Unais Ali Hisyam.

”Sebelumnya, KPU melakukan penelitian dan verifikasi berkas. Juga verifikasi faktual dokumen berkas persyaratan calon. Dan hasilnya kami putuskan melalui rapat pleno KPU semuanya memenuhi syarat,” terang Komisiner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abd Azis, Selasa (17/9/2024).

Namun demikian, KPU perlu mengumumkan dua paslon untuk memberi ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap hasil verifikasi tersebut sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon. Pengumuman yang dilakukan KPU bagian uji publik untuk memastikan keabsahan berkas persyaratan sebelum nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon.

”Di masa pengumuman atau uji publik ini, masyarakat juga bisa memberikan masukan atau tanggapan terkait dengan keabsahan dokumen,” ucapnya.

Menurutnya, tanggapan dan masukan masyarakat bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung disertakan dengan identitas dan bukti atau data jika ada hingga 18 September besok. ”Kemudian, KPU akan menindaklanjuti atau klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat,” kata Azis.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Achmad Zubaidi menyatakan, andil masyarakat sangat penting dalam mensukseskan Pilkada 2024. Masyarakat dihimbau berpartisipasi aktif dengan menyampaikan masukan atau tanggapan jika ada indikasi ketidak sesuaian prosedur terhadap berkas dokumen paslon Cabup-Cawabup.

”Termasuk misalnya, jika ada indikasi ketidak profesionalan penyelenggara dalam hal ini KPU dalam melakukan penelitian dan verifikasi berkas ataupun ketika verifikasi faktual,” kata Zubaidi.

Bawaslu memastikan akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada khususnya di masa pencalonan saat ini. ”Tentu juga, kami berharap masyarakat berpartisipasi dalam kerja-kerja pengawasan. Bawaslu juga terbuka jika ada aduan atau laporan masyarakat berkanaan dengan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Untuk diketahui, penetapan pasangan Cabup-Cawabup ditetapkan 22 September 2024. Sesuai tahapan dan pelaksanaan tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU RI, hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 dijadwal 27 November mendatang. (Fathor/Sam)

Komentar