Sumenep, Porosbaru.com : Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Agus Dwi Syaputra mengingatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak dipotong, wajib diberikan utuh pada keluarga penerima manfaat.
Agus juga meminta supaya kasus dugaan penimpangan BSPS 2024 tidak terulang di tahun 2026.
Himbauan Sekda ini disampaikan dalam acara sosialisasi Program BSPS 2026, di ruangan Potre Koneng Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Selasa 9 Juni 2026.

Sosialisasi melibatkan perwakilan Kepala Desa, Camat, Fasilitator, wartawan, dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Sumenep selaku Dinas tekhnis.

”Jangan sampai jatuh pada lubang yang sama. Keledai saja tidak jatuh pada lubang yang sama, kalau jatuh bukan keledai, tapi kedelai,” ungkap Sekda mengingat kasus BSPS 2024.
Untuk diingat, kasus BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep menjadi atensi Kementrian dan isu nasional karena ada dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) menduga ada praktik penyalahgunaan uang negara dalam program BSPS di Sumenep tahun 2024 dengan anggaran Rp109,8 Miliar.
Dalam perkembangan penyidikannya, Kejati menetapkan enam tersangka atas kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep 2024.
Lima tersangka itu terdiri dari pejabat di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) inisia NLA, tenaga ahli DPR RI AHS), Korkab BSPS RP, lalu AAS, MW, dan HW ketiganya fasilitaror pendamping.
Tim Penyidik Kejati mengungkap ada indikasi kerugian negara sebesar Rp26,8 miliar dalam kasus tersebut.
Agus menilai program BSPS 2024 merupakan preseden buruk yang menjadi isu nasional. Menurutnya, semua yang terlibat dalam program BSPS 2026 tidak boleh jatuh pada masalah yang sama seperti tahun lalu.
”Jangan ada pemotongan, jangan ada mark-up-mark-up program. Intinya jangan main-main dengan program ini,” kata Sekda.
”Niatkan untuk membantu. Insya Allah, akan ada kebahagiaan lain bagi kita jika diniatkan dan dilaksanakan demi membantu orang tidak mampu,”.
Lebih lanjut, Sekda menyebutkan di 2026 ini, program BSPS di Kabupaten Sumenep dialokasikan 570 unit tersebar di 32 Desa meliputi 12 Kecamatan dengan anggaran Rp20 juta per unit. Alokasi BSPS tersebut kemungkinan bisa bertambah di tahap berikutnya.
Saat ini, Program BSPS memasuki tahap verifikasi penerima degan menyasar keluarga kurang mampu.
Pihaknya juga berharap pelaksanaan program BSPS 2026 dijadikan momentum untuk membersihkan citra Sumenep atas kasus yang terjadi di 2024.
”Saya beberapa waktu lalu ke Jakarta, ternyata di Kementrian itu was-was, hawatir mengucurkan program ke Sumenep kasus BSPS 2024. Tahun ini, kita buktikan tidak bermasalah dan berjalan dengan baik,” ujarnya.(Rd)
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .








Komentar