Sumenep, Porosbaru.com : Tidak banyak yang menyangka putra dari Pulau Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, akan menjadi bagian dari perkara konstitusi yang memengaruhi arah kebijakan nasional.
A. Fahrur Rozi, Putra kelahiran Sumenep, 18 Mei 2003, mendadak mencuri perhatian setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perkara Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski namanya baru ramai diperbincangkan setelah putusan dibacakan, perjalanan Fahrur Rozi menuju ruang sidang Mahkamah Konstitusi tidak berlangsung singkat.
Ia tumbuh di Desa Poteran, sebuah desa kepulauan di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Di sanalah ia mengenyam pendidikan dasar sebelum melanjutkan pendidikan ke Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk.
Di lingkungan pesantren, Fahrur Rozi menempuh pendidikan di MTs 1 Annuqayah dan SMA Annuqayah, sekaligus mondok di Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa.
Lingkungan pesantren menjadi tempat ia mulai mengenal tradisi membaca, berdiskusi, serta berpikir kritis terhadap berbagai persoalan sosial dan kebangsaan. Ia kenal sebagai santri pendiam dan rajin dalam setiap kegitan.
Selepas menamatkan pendidikan menengah, ia melanjutkan studi pada Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pilihan itu menjadi titik awal perjalanannya mendalami hukum konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selama menjadi mahasiswa, Fahrur Rozi aktif di berbagai organisasi. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua II PMII Cabang Ciputat serta terlibat dalam berbagai forum akademik dan organisasi hukum, di antaranya Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI) dan Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah se-Indonesia (Demfasna).
Aktivitasnya tidak berhenti di ruang organisasi. Ia juga aktif menulis opini mengenai hukum tata negara, politik hukum, dan isu-isu kebangsaan di sejumlah media.
Ketertarikannya terhadap hukum konstitusi kemudian membawanya memasuki dunia constitutional litigation, bidang yang berfokus pada pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi.
Meniti Rekam Jejak di Mahkamah Konstitusi
Nama Fahrur Rozi mulai muncul dalam berbagai dokumen Mahkamah Konstitusi sejak 2024. Saat itu, ia tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara pengujian undang-undang. Setahun berselang, perannya berkembang menjadi kuasa hukum dalam sejumlah perkara strategis yang menyangkut kepentingan publik.
Ia terlibat dalam pengujian Undang-Undang Mineral dan Batubara yang kemudian melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut memperluas ruang partisipasi UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan pertambangan.
Pada periode yang sama, ia juga terlibat dalam sejumlah perkara konstitusi lainnya, termasuk pengujian terkait rangkap jabatan wakil menteri dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Frekuensi kehadirannya di Mahkamah Konstitusi bahkan sempat menarik perhatian para hakim konstitusi. Dalam salah satu persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut telah mengenali Fahrur Rozi sebagai kuasa hukum asal Sumenep. Momen itu menggambarkan bahwa kehadirannya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi bukan lagi sesuatu yang asing.
Namun, perkara yang paling banyak menyita perhatian publik datang pada 2026. Bersama tim kuasa hukum, Fahrur Rozi mengajukan pengujian mengenai skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sejak awal, ia menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan untuk menolak Program MBG. Menurutnya, peningkatan gizi anak merupakan kebijakan yang baik, tetapi sumber pembiayaannya harus tetap menghormati amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Argumentasi tersebut akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan Program MBG tetap dapat dilaksanakan pemerintah. Namun, pembiayaannya harus dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu dinilai menjadi penegasan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap diperuntukkan bagi fungsi utamanya, mulai dari pembangunan sekolah, peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana belajar, hingga bantuan operasional pendidikan.
Penyambung Lidah Rakyat Dari Madura
Perjalanan A. Fahrur Rozi menunjukkan bahwa kiprah putra daerah tidak berhenti pada batas geografis tempat kelahirannya. Dari Desa Poteran di Pulau Talango, ia meniti jalan melalui pendidikan pesantren, organisasi mahasiswa, hingga dunia hukum konstitusi.
Berbagai perkara yang pernah ditanganinya memperlihatkan konsistensinya mengawal isu-isu yang berkaitan dengan hak konstitusional warga negara. Di usia yang masih muda, namanya telah tercatat dalam sejumlah perkara yang memberi dampak terhadap arah kebijakan nasional.
Baginya, ruang sidang Mahkamah Konstitusi bukan sekadar tempat memperdebatkan norma hukum. Lebih dari itu, ruang tersebut menjadi tempat memastikan setiap kebijakan negara tetap berjalan dalam koridor Undang-Undang Dasar 1945.
Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .



Komentar