HARDIKNAS: Ketika Pendidikan Masih Terjebak dalam Ketimpangan

Oleh : Dimas Hanafi Putra

Porosbaru.com : Hari Pendidikan Nasional tidak cukup dimaknai sebagai seremoni tahunan. Ia harus menjadi ruang refleksi kritis untuk menilai sejauh mana komitmen terhadap pendidikan yang inklusif dan berkeadilan benar-benar dijalankan.

Secara nasional, data terbaru menunjukkan rasio murid dan guru di Indonesia relatif berada pada angka ideal, yakni berkisar 14–20 siswa per guru (BPS, 2025). Namun, angka agregat ini sering kali menutupi realitas ketimpangan di lapangan.

Distribusi guru yang tidak merata membuat banyak wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) masih menghadapi beban belajar yang jauh dari kondisi ideal. Dengan kata lain, persoalan utama bukan semata jumlah guru, melainkan ketimpangan distribusinya.

Di sisi lain, kesenjangan akses teknologi pendidikan masih menjadi persoalan serius. Kajian berbasis data BPS 2019–2024 menunjukkan adanya disparitas signifikan antara wilayah barat dan timur Indonesia dalam akses internet sekolah: sekitar 82,1% di wilayah barat berbanding 45,2% di wilayah timur.

Event
TIEC 2026: International Essay Competition

Kompetisi esai internasional. Daftar sebelum 16 Mei 2026.

Daftar Sekarang

Ketimpangan ini menegaskan bahwa transformasi digital dalam pendidikan belum berjalan secara inklusif, dan masih berpotensi memperlebar jurang ketidaksetaraan.

Lebih jauh, data pendidikan nasional 2026 mencatat bahwa belum semua sekolah memiliki fasilitas penunjang yang memadai, termasuk perpustakaan dan sarana pembelajaran dasar lainnya.

Ini menunjukkan bahwa persoalan infrastruktur pendidikan belum sepenuhnya terselesaikan, terutama di wilayah dengan kapasitas fiskal dan akses pembangunan yang terbatas.

Pendidikan hari ini berjalan dalam dua realitas: satu yang tumbuh dengan akses, fasilitas, dan dukungan penuh; dan satu lagi yang bertahan dalam keterbatasan. Situasi ini bukan sesuatu yang netral, melainkan hasil dari kebijakan dan prioritas pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada pemerataan.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Namun, tanpa pengawalan yang konsisten, jaminan tersebut berisiko berhenti sebagai norma, bukan realitas.

Sebagai bagian dari komunitas akademik, khususnya mahasiswa FKIP, kita memiliki tanggung jawab untuk mengawal isu ini secara kritis dan berbasis data. Pendidikan tidak bisa dipersempit sebagai urusan kurikulum semata, tetapi harus dilihat sebagai persoalan akses, distribusi sumber daya, dan keadilan sosial.

Hardiknas harus menjadi titik tekan untuk memperkuat advokasi: mendorong pemerataan distribusi guru, pembangunan infrastruktur yang layak, serta perluasan akses teknologi pendidikan yang inklusif.

Lebih dari itu, penting bagi kita untuk membangun gerakan edukatif yang memperluas kesadaran publik bahwa pendidikan adalah hak, bukan privilese.

Perubahan tidak lahir dari seremoni, tetapi dari kesadaran yang terorganisir dan keberanian untuk terus mengawal. Karena kemajuan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian nasional, tetapi dari sejauh mana keadilan itu benar-benar dirasakan hingga ke wilayah paling pinggir.

Baca Juga:

*Dimas Hanafi Putra, kerap disapa Dimas lahir di bumi gerbang salam kabupaten pamekasan. Saat ini melanjutkan studinya di Universitas Trunojoyo Madura dan juga menjabat sebagai Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Porosbaru.com berkomitmen menghadirkan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya. Dukung jurnalisme berkualitas dengan Pasang iklan Anda di Porosbaru sekarang .

Komentar